Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain ---- Harta akan habis digunakan tanpa ilmu, tapi sebaliknya ilmu akan berkembang jika digunakan dan dimanfaatkan

Rabu, 01 Mei 2013

Alkohol dalam Persepektif Islam


A.     Pendahuluan
            Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh peradaban Barat satu abad terakhir ini, mencegangkan banyak orang di berbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh perkembangan Iptek modern tersebut membuat banyak orang lalu mengagumi dan meniru-niru gaya hidup peradaban Barat tanpa dibarengi sikap kritis terhadap segala dampak negatif dan krisis multidimensional yang diakibatkannya.
            Seiring dengan perkembangan zaman yang terus maju, maka manusia sebagai kholifah dimuka bumi ini dituntut untuk mengembangkan ilmu pengetahuannya demi keberlangsungan hidup dan menglola alam semesta ini sebagai amanat dari Allah SWT. Perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak diiringi dengan nilai keagamaan maka akan menjauhkan manusia itu sendiri dari nilai-nilai keagaman dan nilai kemanusiaan. Dengan demikian, patut kiranya disimak kata-kata mutiara yang pernah diucapkan oleh Albert Einstein bahwa “Science withaout religion is blind. Religion without secience is lame”, suatu ilmu pengetahuan tanpa dilandasi oleh nilai agama adalah buta. Agama tanpa didukung oleh ilmu pengetahuan  adalah lumpuh.
            Tanpa pemahaman dan kesadaran agama, sains dan teknologi hanya dijadikan sebagai pemuas nafsu dan keinginan semata. Dalam keadaan demikian, tentulah martabat manusia akan jatuh ke tingkat yang lebih rendah dari binatang. Potensi destruktif dari sains ini akan menyebabkan dekadensi moral hingga berujung pada hancurnya peradaban dunia modern ini. Cukup jelas bahwa untuk mencegah pengaruh buruk dari sains ini, haruslah diperhatikan faktor keimanan dan amal sholeh sebagai kendali internal tiap individu manusia yang dapat mengarahkan semua tindakan yang dilakukannya.                                                                             Dalam kaitannya dengan perbuatan, Wan Mohd. Nor Wan Daud ( 1999 : 76 ) menyatakan adanya hubungan kausal antara pengetahuan dan keimanan, bahwa:
“Pengetahuan melalui keimanan menjadi sebab positif bagi amal shaleh. Pengetahuan harus menghasilkan keyakinan (Iman), sedangkan iman pada akhirnya melahirkan amal-amal shaleh. Karena itu, pengetahuan juga akan melahirkan aml shaleh. Yaitu semua tindakan yang timbul dari dan sesuai dengan pandangan Islam, meliputi kewajiban ritual, juga semua usaha penting individu melalui garis-garis moral, spiritual, dan intelektual”.
            Manusia modern sering kali tidak menyadari bahwa pada dasarnya setiap diri manusia perlu pemenuhan kebutuhan dasar spritual/kerohanian atau agama. Badan kesahatan dunia (WHO,1986) sendiri telah menetapkan bahwa unsur agama merupakan unsur dalam kesehatan selain ketiga unsur lainnya yaitu (kesehatan fisik, psikologik dan sosial). Unsur agama amat penting dan peringkatnya sama dengan ketiga unsur kesehatan lainnya. Pentingnya agama dalam pembinaan dan pencegahan penggunaan obat-obat terlarang juga telah dilakkan oleh peneliti (Stinnet dan John De Frin,1987) dalam bukunya “The National Study on Family Strength” .
            Agama Islam telah memberikan batasan kepada ummatnya untuk selalu hidup sehat dan bersih dengan memakan makanan yang halal dan bergizi. Tidak hanya bergizi tetapi makanan tersbut harus halal menurut pandangan agama Islam. Islam secara terang-terangan telah melarang makan dan minum dari barang yang diharamkan seperti daging babi, bangkai, darah dan khomr. Karena hal itu akan berakibat buruk bagi kesehatan jasmani dan rohani.
            Minuman yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT hanyalah khomr. Namun, saat ini tekonologi pangan telah berkembang begitu pesat shingga begitu banyak ingredien pangan (bahan utama maupu bahan tambahan) yang dibutuhkan dalam pembuatan produk pangan yang jenisnya banyak sekali dengan sifat-sifat tertentu yang dikehendaki dan berasal dari berbagai sumber termasuk bahan yang jelas-jelas diharamaka. Hal itu terjadi karena banyak bahan pangan ini diproduksi dinegara maju atau negara non muslim dimana masalah kehalalan makanan dan minuman itu kurang diperhatikan.
            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah mengenal lebih jauh tentang minuman yang diharamkan dalam hal ini adalah alkohol, serta bagaiman hukum Islam memandangnya terhdap alkohol. Seajauh mana kita memandang dari sisi ilmu pengetahuan dan agama terhadap alkohol tersebut? Apakah banyak manfaat atau bahkan malah banyak madlaratnyaa? Seringkali kita terjebak dengan apa yang namanya alkohol, sehingga seringkali digunakankan diluar batas kadar yang telah ditentukan.
  
B.     Definisi Alkohol
            Alkohol (ROH) begitu erat berhubngan dengan kehidupan manusia sehingga orang awam pun kenal akan istilah alkohol. Etanol, alkohol tapi atau cukup “alkohol” digunakan dalam minman keras. 2-propanol (isopropil alkohol atau alkohol gosok) digunakan sebagai zat pembunuh kuman (bakteriosida). Metanol (metil alkohol atau alkohol kayu, ( komponen utama dalam spiritus), digunakan sebagai bahan bakar dan pelarut. Dalam laboratorium dan industri, semua senyawa ini digunakan sebagi pelarut atau reagensia.
            Alkohol adalah senyawa-senyawa dimana satu atau lebih atom hidrogen dalam sebuah alkana digantikan oleh sebuah gugus -OH. Pada pembahasan kali ini, kita hanya akan melihat senyawa-senyawa yang mengandung satu gugus -OH. Sebagai contoh:

Sumber: http://www.chem-is-try.org
1.        Jenis-jenis Alkohol
Alkohol dapat dibagi kedalam beberapa kelompok tergantung pada bagaimana posisi gugus -OH dalam rantai atom-atom karbonnya. Masing-masing kelompok alkohol ini juga memiliki beberapa perbedaan kimiawi.           

a.       Alkohol primer                                                                                                 
      Pada alkohol primer, atom karbon yang membawa gugus -OH hanya terikat pada satu gugus alkil.
      Beberapa contoh alkohol primer antara lain:

Sumber: http://www.chem-is-try.org
Perhatikan bahwa tidak jadi masalah seberapa kompleks gugus alkil yang terikat.   Pada masing-masing        contoh di atas, hanya ada satu ikatan antara gugus CH2 yang mengikat gugus -OH dengan sebuah gugus        alkil. Ada pengecualian untuk metanol, CH3OH, dimana metanol ini dianggap sebagai sebuah alkohol            primer meskipun tidak ada gugus alkil yang terikat pada atom  karbon yang membawa gugus -OH.

b.  Alkohol sekunder                                                                                             
     Pada alkohol sekunder, atom karbon yang mengikat gugus -OH berikatan langsung dengan dua gugus          alkil, kedua gugus alkil ini bisa sama atau berbeda.Contoh:

 Sumber: http://www.chem-is-try.org
c.   Alkohol tersier                                                                                                  
      Pada alkohol tersier , atom karbon yang mengikat gugus -OH berikatan langsung dengan tiga gugus alkil,       yang bisa merupakan kombinasi dari alkil yang sama atau berbeda.Contoh:

 Sumber: http://www.chem-is-try.org

    Alkohol atau etanol yang di gunakan dalam minuman diperoleh dari peragian karbohidrat yang berkataliskan enzime (fermentasi gula dan pati). Satu tipe enzime mengubah karbohidrat ke glukosa, kemudian ke etanol, tipe yang lain menghasilkan cuka (asam asetat), dengan etanol sebagai zat antara.
                                          C6H12O6     enzime        CH3CH2OH
                                            glukosa                                        etanol
                                                          suatu gula
            Sumber karbohidrat unuk peragian bergantung pada ketersediaannya dan pada tujuan pengguanaan alcohol. Di Amarika Serikat, karbohidrat diperoleh terutama dari jagung dan dari residu molase dari pabrik gula. Namun kentang, beras, ubi kayu, atau buah-buahan (buah anggur, beri hitam,  dan sebagainya) dapat juga digunakan.
            Peragian buah-buahan, sayuran atau biji-bijian berhenti bila kadar alkohol telah mencapai 14-16%. Jika diinginkan kadar yang lebih tinggi, campuran itu harus disuling. Distilat (sulingan) berupa campuran azeotrop 95%alkohol-5%. (Suatu azeotrop adalah suatu campuran yang mendidih pada suatu titik didih konstan, seakan-akan itu sutu senyawa murni) distilat ini dapat dicampur kembali ke campuran peragian untuk meningkatkan kadar alkoholnya atau dapat ditambah air untuk mendapatkan kadar yang diinginkan.
            Karena minuman beralkohol dikenakan cukai dihampir semua negeri di dunia ini, maka kebanyakan etanol yang dijual untuk keperluan industri atau laboratorium, sengaja di-denaturasi agar tidak dikenai cuka. Artinya sengaja ditambah sedikit ketidak murnian yang bersifat racun agar etanol laboratorium atau industri ini tak dapat digunakan untuk minuman keras gelap.

A.     Efek yang Ditimbulkan Alkohol
      Alkohol adalah suatu obat yang menimbulkan keracunan jasmani dan rohani. Keracunan minuman keras seperti alkohol ini menimbulkan tanda-tanda jasmani yang jelas. Meskipun alkohol yang diminum hanya sedikit apalagi kalau banyak. Alkoholisme menahun ialah suatu keadaan sakit disebabkan minum alkohol. Keadaan ini nampak jelas dengan gemeter luar biasa jari jemarinya. Sehingga penderita alkoholisme menahun tidak dapat melakukan pekerjaan halus. Seperti mengetik, memperbaiki arloji, menulis cepat (stenography), mengenakan kancing baju, menganyam tikar dan sebagainya.
            Penderita alkoholisme menahun kerap kali menderita penyakit pada pencernaan. Berupa radang lambung (gasritis) dan radang usus dua belas jari. Radang lambung dan usus dua belas jari  (duodentis) dapat menjadi tukak. Tukak lambung dan usus dua belas jari disebut juga ulcus pepticum. Ulcus pepticum ini dapat mengakibatkan meninggalnya penderita akibat dari ulcus ventriculi dan duodeni ini.
            Alkohol dapat mempengaruhi kerja organ tubuh khususnya kerja saraf  dalam otak. Pada tahap awal, alkohol akan mempengaruhi kerja syaraf, semakin bayak menkonsumsi alkohol maka pengaruhnya sangat besar sekali bagi perkembangan tubuh. Pengaruh yang ditimbulkan akibat dari alkohol ini adalah dapat meningkat sampai tahap hilang kesadaran. Maka apabila over dosis peminum alkohol ini dapat pingsan hingga menyebabkan kematian.
            Sifat farmologis alkohol adalah begitu ia masuk kedalm lambung segera akan terjadi absorb (penyarapan) oleh darah yang kemudian dibawa kejantung yang selanjutkan diterusakn keotak. Di otak ini alkohol bekerja sebagai depressa (penekan) bagi saraf pusat. Kekuatan aksi menekan ini sangat bergantung pada kadar alkohol dalam darah, sedangkan kadar alkohol dalam darah dipengaruhi oleh jumlah dan benyaknya alkohol yang dikonsusmsi. Pada waktu kadar alkohol dalam darah mencapai 0,08 - 0,09 % maka tampak berkurangnya keseimbangan pada pendengaran, penglihatan dan pembicaraan, pada 0,3 % badan mulai lumpuh. Keadaan lebih parah lagi kalau kadar alkohol dalam darah mencapai 0,11 – 0,12 % pada 30 – 60 mlgram tiap 100 mgram memang dapat menimbulkan rasa hangat, keberanian, dan kepercayaan diri (meskipun semu). Tapi penimbunan alkohol yang lebi banyak lagi dalam darah akan mengantarkan peminumnya pada kematian.
            Penyakit jiwa karena alkohol disertai gangguan ingatan berat disebut penyakit korsakov. Ingatan penderita untuk kejadian yang baru saja terjadi terganggu. Misalnya penderita tidak dapat lagi ingat siapa yang baru saja berkunjung. Kesalahan pandangan merupakn gangguan rohani yang susngguh-sungguh. Yang paling umum adalah suatu kesalahan pandangan berupa cemburu kepada istri. Penderita mulai mencurigai istrinya berbuat serong dan memata-matainya. Dan banyak lagi penyakit jiwa lainnya yang lebih berat disebabkan alkohol. Misalnya kelemahan kelamin atau impotentia, sedang keinginan sexsual tetap atau bahkan meningkat. Keracunan menahun dengan alkohol terutama minuman teramat keras kadang-kadang mengakibatkan epilepsi atau ayan atau sering disebut alkohole epilepsi.
            Selain penggunaan alkohol yang mengganggu stabilitas akal dan menghilangkan fungsinya sehingga menimbulkan bahaya besar bagi tubuh, syaraf, akal dan akhlaq. Perubahan rohani nampak sekali pada peminum alkohol atau minuman keras. Berupa mutu kerja rohani terganngu, perhatian menurun, gerakan tidak tepat. Juga bicara keras, mudah marah, emosional, kehilangan keperibadian, suka menyerang dan rusak budi pekertinya. Fakta medis juga menyebutkan bahwa minuman beralkohol bagi tubuh manusia akan berdampak buruk baik fisik maupun fisiskis. Mengkonsumsi minuman beralkohol juga dapat mengganggu keseimbangan mental jasmani, meningkatkan resiko kanker terutama pada mulut, pharynk, larhink dan sopahgus.
            Kematian diantara peminum alkohol tiga kali lipat lebih besar daripada bukan peminum. Alkohol mengganggu kegiatan syaraf pusat, sehingga terjadi perangsangan, misalnya di jalan-jalan. Selanjutnya alkohol mempengaruhi sel-sel ganglion yang menyebabkan keracunan mendadak.
            Prof. DR. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater., menjelaskan lebih lanjut tentang gejala-gejala akibat dari menkonsusmsi minuman beralkohol (Minuman keras/Miras) adalah sebagai berikut:
1.      Perubahan prilaku misalnya perkelahian dan tindak kekerasan lainnya, ketidak mampuan menilai realitas,       ganggguan dalam fungsi sosial dan pkerjaan.
2.      Gejala fisologik:
a.       Bicara cadel
b.       Gangguan koordinasi
c.       Cara jalan yang tidak mantap
d.      Mata jerang (nisatakmus)
e.       Muka merah
3.      Gejala psikologik:
a.       Perubahan alam perasaan
b.      Mudah marah dan tesinggung
c.       Banyak bicara (melantur)
d.      Hendaya tau gangguan perhatian/konsentrasi

B.     Alkohol dalam pandangan Islam
             Didalam Al-Qur’an surat Al-Maaidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman
”Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka apakah kamu akan menghentilah (dari perkejaan-pekerjaan itu)?”. (QS Al-Maaiadah: 90-91)
            Setelah dilakukan tahqiq al mannat (penelitian fakta) oleh para kimiawan diperolah kesimpulan zat yang memilki sifat dapat memabukan dalam khamr adalah alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukan. Minuman yang mengnadung alkohol ini dikenal dengan termonologi “minuman beralkohol”. Walaupun bermacam-macam namanya dan jenisnya serta kadar alkohol yang terkandung didalamnya, semuanya termasuk kategori khomr yang haram hukumnya. Sifat memabukan ini terjadi disebabkan oleh kadar alkohol dalam minuan atau makan tersebut sangat tinngi. Sehingga dapat berakibat patal terhadap tubuh..
            Kandungan alkohol suatu bahan kimia yang disebut juga etanol terdapat pada beberpa buah-buahan atau bahan pangan lainnya atau sengaja di buat oleh manusia dari berbagai jenis sumber alakohol. Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.
            Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dan lain-lain. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun.
            Berdasarkan ilmu pengetahuan, yang dimaksud dengan sifat memabukkan adalah suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu. Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: "Kemudian daripada itu, wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum". 
            Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sehinngga dapat mengacaukan akal. Sifat mengacaukan akal ini di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran, yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada surat An-Nisa: 43: "Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti (sadar) apa yang kamu ucapkan". Sedangkan Rasulullah saw menjelaskan berdasarkan haditsnya yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: "Setiap yang memabukkan adalah khamar  (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan". Dari penjelasan Rasulullah tersebut jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya, bahannya sendiri dapat berasal dari apa saja. 
            Pembahasan mengenai status halal dan haramnya alkohol selalu dikaitkan dengan istialh khamar. Hal ini dikarenakan istilah alkohol baru muncul beberapa abad setalah turunnya Al-Qur’an. Dizaman Nabi Muhammad SAW tidak ada yang namanya alkohol yang ada hanya khamar yang sifatnya memabukan. Karean itu dalam setiap pambahsan hukum kehalalan dan keharaman alkohol, selalu dikaitkan dengan hukum khamar.
            Kehalalan dan keharaman alkohol tersebut dapat dilihat dari kadar yang terkandung dalam makanan atau bahan lainnya yang sengaja dibuat dengan mencampurkan alkohol kedalamnya. Batasan untuk kehalaln atau keharaman alkohol maka kita dapat merujuk pada hasil Ijtihad Komisi Fatwa MUI, bahwa jika kadar alkohol pada makanan, minuman, obat-obatan dan alat-alat kecantikan dibawah 1% maka hukumnya halal. Sedangkan bila kadarnya 1 % atau lebih maka statusnya bisa menjadi haram. Hal ini merujuk pada keterangan hadits Rasulullah Saw riwayat Muslim dan Ahmad. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah Saw melarang meminum air jus buah-buahan yang sudah didiamkan lebih dari 2 (dua) hari. Dari segi kandungan alkoholnya, jus yang sudah didiamkan selama lebih dari 2 hari akan menghasilkan alkohol sekitar1%.
            Berdasarkan "Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alcoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras.

C.     Kesimpulan
            Dari uraian yang telah dijelaskan, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut: Alkohol adalah senyawa-senyawa kimia dimana satu atau lebih atom hidrogen dalam sebuah alkana digantikan oleh sebuah gugus -OH. Alkohol atau etanol yang di gunakan dalam minuman dapat dibuat dari proses peragian karbohidrat yang berkataliskan enzime (fermentasi gula dan pati).
           Efek yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol bagi tubuh dapat mengakibatkan gangguan keseimbangan mental jasmani, meningkatkan resiko kanker terutama pada mulut, pharynk, larhink dan sopahgus. Kadar alkohol dalam darah mencapai 0,08 - 0,09 % maka akan berdampak pada berkurangnya keseimbangan pada pendengaran, penglihatan dan pembicaraan. Islam telah mengharamkan sesuatu yang mempunyai sifat dapat memabukan yaitu dapat mengacaukan akal pikiran. Berdasarkan hasil Ijtihad Komisi Fatwa MUI, alkohol yang dihalalkan dalam minuman, makanan, alat kecantikan kadarnya harus dibawah 1%.

DAFTAR PUSTAKA


Hawari. D . 1997. Al-Qu’an Ilmu Kedokteran Jiwa Dan Kesehatan Jiwa. Dana Bhakti Prima Yasa:                                    Yogyakarta.
------------------- 2000. Gerakan Nasional Anti Mo-Limo. Dana Bhakti Prima Yasa: Yogyakarta.
Fessenden & Fessenden .1982. Kimia Organik Jilid 1. Erlangga: Jakarta.
Pasha. K. M.. 2003. Civic Education. Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 
Rifa’i, MOH. 1991. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Wicaksana: Semrang.
Su’dan .R. H. 1997. Al-Qur’an  dan Panduan Kesehatan Masyarakat. Dana Bhakti Prima Yasa: Yogyakarta.
http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/sifat_senyawa_organik/alkohol1/pengantar_alkohol/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar