A.
Pendahuluan
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini
dipimpin oleh peradaban Barat satu abad terakhir ini, mencegangkan banyak orang
di berbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang
dihasilkan oleh perkembangan Iptek modern tersebut membuat banyak orang lalu
mengagumi dan meniru-niru gaya hidup peradaban Barat tanpa dibarengi sikap
kritis terhadap segala dampak negatif dan krisis multidimensional yang
diakibatkannya.
Seiring
dengan perkembangan zaman yang terus maju, maka manusia sebagai kholifah dimuka
bumi ini dituntut untuk mengembangkan ilmu pengetahuannya demi keberlangsungan
hidup dan menglola alam semesta ini sebagai amanat dari Allah SWT. Perkembangan
ilmu pengetahuan yang tidak diiringi dengan nilai keagamaan maka akan
menjauhkan manusia itu sendiri dari nilai-nilai keagaman dan nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, patut kiranya disimak kata-kata mutiara yang pernah diucapkan
oleh Albert Einstein bahwa “Science withaout religion is blind. Religion
without secience is lame”, suatu ilmu pengetahuan tanpa dilandasi oleh
nilai agama adalah buta. Agama tanpa didukung oleh ilmu pengetahuan adalah lumpuh.
Tanpa pemahaman dan kesadaran agama,
sains dan teknologi hanya dijadikan sebagai pemuas nafsu dan keinginan semata.
Dalam keadaan demikian, tentulah martabat manusia akan jatuh ke tingkat yang
lebih rendah dari binatang. Potensi destruktif dari sains ini akan menyebabkan
dekadensi moral hingga berujung pada hancurnya peradaban dunia modern ini.
Cukup jelas bahwa untuk mencegah pengaruh buruk dari sains ini, haruslah
diperhatikan faktor keimanan dan amal sholeh sebagai kendali internal tiap
individu manusia yang dapat mengarahkan semua tindakan yang dilakukannya. Dalam
kaitannya dengan perbuatan, Wan Mohd. Nor Wan Daud ( 1999 : 76 ) menyatakan
adanya hubungan kausal antara pengetahuan dan keimanan, bahwa:
“Pengetahuan melalui keimanan menjadi sebab positif bagi amal shaleh. Pengetahuan harus menghasilkan keyakinan (Iman), sedangkan iman pada akhirnya melahirkan amal-amal shaleh. Karena itu, pengetahuan juga akan melahirkan aml shaleh. Yaitu semua tindakan yang timbul dari dan sesuai dengan pandangan Islam, meliputi kewajiban ritual, juga semua usaha penting individu melalui garis-garis moral, spiritual, dan intelektual”.
“Pengetahuan melalui keimanan menjadi sebab positif bagi amal shaleh. Pengetahuan harus menghasilkan keyakinan (Iman), sedangkan iman pada akhirnya melahirkan amal-amal shaleh. Karena itu, pengetahuan juga akan melahirkan aml shaleh. Yaitu semua tindakan yang timbul dari dan sesuai dengan pandangan Islam, meliputi kewajiban ritual, juga semua usaha penting individu melalui garis-garis moral, spiritual, dan intelektual”.
Manusia
modern sering kali tidak menyadari bahwa pada dasarnya setiap diri manusia
perlu pemenuhan kebutuhan dasar spritual/kerohanian atau agama. Badan kesahatan
dunia (WHO,1986) sendiri telah menetapkan bahwa unsur agama merupakan unsur
dalam kesehatan selain ketiga unsur lainnya yaitu (kesehatan fisik, psikologik
dan sosial). Unsur agama amat penting dan peringkatnya sama dengan ketiga unsur
kesehatan lainnya. Pentingnya agama dalam pembinaan dan pencegahan penggunaan
obat-obat terlarang juga telah dilakkan oleh peneliti (Stinnet dan John De Frin,1987)
dalam bukunya “The National Study on Family Strength” .
Agama
Islam telah memberikan batasan kepada ummatnya untuk selalu hidup sehat dan
bersih dengan memakan makanan yang halal dan bergizi. Tidak hanya bergizi tetapi makanan
tersbut harus halal menurut pandangan agama Islam. Islam secara terang-terangan
telah melarang makan dan minum dari barang yang diharamkan seperti daging babi,
bangkai, darah dan khomr. Karena hal itu akan berakibat buruk bagi kesehatan
jasmani dan rohani.
Minuman
yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT hanyalah khomr. Namun, saat ini
tekonologi pangan telah berkembang begitu pesat shingga begitu banyak ingredien
pangan (bahan utama maupu bahan tambahan) yang dibutuhkan dalam pembuatan
produk pangan yang jenisnya banyak sekali dengan sifat-sifat tertentu yang dikehendaki
dan berasal dari berbagai sumber termasuk bahan yang jelas-jelas diharamaka.
Hal itu terjadi karena banyak bahan pangan ini diproduksi dinegara maju atau
negara non muslim dimana masalah kehalalan makanan dan minuman itu kurang
diperhatikan.
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah mengenal lebih jauh tentang minuman yang diharamkan dalam hal ini adalah
alkohol, serta bagaiman hukum Islam memandangnya terhdap alkohol. Seajauh mana
kita memandang dari sisi ilmu pengetahuan dan agama terhadap alkohol tersebut?
Apakah banyak manfaat atau bahkan malah banyak madlaratnyaa? Seringkali kita
terjebak dengan apa yang namanya alkohol, sehingga seringkali digunakankan
diluar batas kadar yang telah ditentukan.
B.
Definisi Alkohol
Alkohol (ROH) begitu
erat berhubngan dengan kehidupan manusia sehingga orang awam pun kenal akan
istilah alkohol. Etanol, alkohol tapi atau cukup “alkohol” digunakan dalam
minman keras. 2-propanol (isopropil alkohol atau alkohol gosok) digunakan
sebagai zat pembunuh kuman (bakteriosida). Metanol (metil alkohol atau alkohol
kayu, ( komponen utama dalam spiritus), digunakan sebagai bahan bakar dan
pelarut. Dalam laboratorium dan
industri, semua senyawa ini digunakan sebagi pelarut atau reagensia.
Alkohol adalah
senyawa-senyawa dimana satu atau lebih atom hidrogen dalam sebuah alkana
digantikan oleh sebuah gugus -OH. Pada pembahasan kali ini, kita hanya akan
melihat senyawa-senyawa yang mengandung satu gugus -OH. Sebagai contoh:
1.
Jenis-jenis Alkohol
Sumber: http://www.chem-is-try.org |
Alkohol dapat dibagi kedalam beberapa kelompok tergantung
pada bagaimana posisi gugus -OH dalam rantai atom-atom karbonnya. Masing-masing
kelompok alkohol ini juga memiliki beberapa perbedaan kimiawi.
a. Alkohol
primer
Pada alkohol primer, atom
karbon yang membawa gugus -OH hanya terikat pada satu gugus alkil.
Beberapa contoh alkohol primer antara lain:
Sumber: http://www.chem-is-try.org |
Perhatikan bahwa tidak jadi
masalah seberapa kompleks gugus alkil yang terikat. Pada masing-masing contoh di atas, hanya ada satu ikatan antara
gugus CH2 yang
mengikat gugus -OH dengan sebuah gugus alkil. Ada pengecualian untuk
metanol, CH3OH, dimana metanol ini dianggap sebagai sebuah alkohol primer meskipun tidak
ada gugus alkil yang terikat pada atom karbon
yang membawa gugus -OH.
Pada alkohol sekunder, atom
karbon yang mengikat gugus -OH berikatan langsung dengan dua gugus alkil, kedua
gugus alkil ini bisa sama atau berbeda.Contoh:
Sumber: http://www.chem-is-try.org |
c. Alkohol
tersier
Pada alkohol tersier , atom
karbon yang mengikat gugus -OH berikatan langsung dengan tiga gugus alkil, yang
bisa merupakan kombinasi dari alkil yang sama atau berbeda.Contoh:
Sumber: http://www.chem-is-try.org |
Alkohol atau etanol yang di
gunakan dalam minuman diperoleh dari peragian karbohidrat yang berkataliskan
enzime (fermentasi gula dan pati). Satu tipe enzime mengubah karbohidrat ke
glukosa, kemudian ke etanol, tipe yang lain menghasilkan cuka (asam asetat),
dengan etanol sebagai zat antara.
glukosa etanol
suatu
gula
Sumber karbohidrat unuk peragian
bergantung pada ketersediaannya dan pada tujuan pengguanaan alcohol. Di Amarika Serikat, karbohidrat diperoleh
terutama dari jagung dan dari residu molase dari pabrik gula. Namun kentang,
beras, ubi kayu, atau buah-buahan (buah anggur, beri hitam, dan sebagainya) dapat juga digunakan.
Peragian
buah-buahan, sayuran atau biji-bijian berhenti bila kadar alkohol telah
mencapai 14-16%. Jika diinginkan kadar yang lebih tinggi, campuran itu harus
disuling. Distilat (sulingan) berupa campuran azeotrop 95%alkohol-5%. (Suatu
azeotrop adalah suatu campuran yang mendidih pada suatu titik didih konstan,
seakan-akan itu sutu senyawa murni) distilat ini dapat dicampur kembali ke
campuran peragian untuk meningkatkan kadar alkoholnya atau dapat ditambah air
untuk mendapatkan kadar yang diinginkan.
Karena
minuman beralkohol dikenakan cukai dihampir semua negeri di dunia ini, maka
kebanyakan etanol yang dijual untuk keperluan industri atau laboratorium, sengaja
di-denaturasi agar tidak dikenai cuka. Artinya sengaja ditambah sedikit ketidak
murnian yang bersifat racun agar etanol laboratorium atau industri ini tak
dapat digunakan untuk minuman keras gelap.
A.
Efek yang Ditimbulkan Alkohol
Alkohol adalah suatu obat yang
menimbulkan keracunan jasmani dan rohani. Keracunan minuman keras seperti
alkohol ini menimbulkan tanda-tanda jasmani yang jelas. Meskipun alkohol yang
diminum hanya sedikit apalagi kalau banyak. Alkoholisme menahun ialah suatu
keadaan sakit disebabkan minum alkohol. Keadaan ini nampak jelas dengan gemeter
luar biasa jari jemarinya. Sehingga penderita alkoholisme menahun tidak dapat
melakukan pekerjaan halus. Seperti mengetik, memperbaiki arloji, menulis cepat
(stenography), mengenakan kancing baju, menganyam tikar dan sebagainya.
Penderita alkoholisme menahun kerap kali menderita penyakit pada
pencernaan. Berupa radang
lambung (gasritis) dan radang usus dua belas jari. Radang lambung dan usus dua
belas jari (duodentis) dapat menjadi
tukak. Tukak lambung dan usus
dua belas jari disebut juga ulcus pepticum. Ulcus pepticum ini dapat
mengakibatkan meninggalnya penderita akibat dari ulcus ventriculi dan duodeni
ini.
Alkohol
dapat mempengaruhi kerja organ tubuh khususnya kerja saraf dalam otak. Pada tahap awal, alkohol akan
mempengaruhi kerja syaraf, semakin bayak menkonsumsi alkohol maka pengaruhnya
sangat besar sekali bagi perkembangan tubuh. Pengaruh yang ditimbulkan akibat
dari alkohol ini adalah dapat meningkat sampai tahap hilang kesadaran. Maka
apabila over dosis peminum alkohol ini dapat pingsan hingga menyebabkan
kematian.
Sifat
farmologis alkohol adalah begitu ia masuk kedalm lambung segera akan terjadi
absorb (penyarapan) oleh darah yang kemudian dibawa kejantung yang selanjutkan
diterusakn keotak. Di otak ini alkohol bekerja sebagai depressa (penekan) bagi
saraf pusat. Kekuatan aksi menekan ini sangat bergantung pada kadar alkohol
dalam darah, sedangkan kadar alkohol dalam darah dipengaruhi oleh jumlah dan
benyaknya alkohol yang dikonsusmsi. Pada waktu kadar alkohol dalam darah
mencapai 0,08 - 0,09 % maka tampak berkurangnya keseimbangan pada pendengaran, penglihatan
dan pembicaraan, pada 0,3 % badan mulai lumpuh. Keadaan lebih parah lagi kalau
kadar alkohol dalam darah mencapai 0,11 – 0,12 % pada 30 – 60 mlgram tiap 100
mgram memang dapat menimbulkan rasa hangat, keberanian, dan kepercayaan diri
(meskipun semu). Tapi penimbunan alkohol yang lebi banyak lagi dalam darah akan
mengantarkan peminumnya pada kematian.
Penyakit jiwa karena alkohol disertai
gangguan ingatan berat disebut penyakit korsakov. Ingatan penderita
untuk kejadian yang baru saja terjadi terganggu. Misalnya penderita tidak dapat
lagi ingat siapa yang baru saja berkunjung. Kesalahan pandangan merupakn
gangguan rohani yang susngguh-sungguh. Yang paling umum adalah suatu kesalahan
pandangan berupa cemburu kepada istri. Penderita mulai mencurigai istrinya berbuat
serong dan memata-matainya. Dan banyak lagi penyakit jiwa lainnya yang lebih
berat disebabkan alkohol. Misalnya kelemahan kelamin atau impotentia, sedang
keinginan sexsual tetap atau bahkan meningkat. Keracunan menahun dengan alkohol
terutama minuman teramat keras kadang-kadang mengakibatkan epilepsi atau ayan
atau sering disebut alkohole epilepsi.
Selain
penggunaan alkohol yang mengganggu stabilitas akal dan menghilangkan fungsinya
sehingga menimbulkan bahaya besar bagi tubuh, syaraf, akal dan akhlaq. Perubahan rohani nampak sekali pada
peminum alkohol atau minuman keras. Berupa mutu kerja rohani terganngu,
perhatian menurun, gerakan tidak tepat. Juga bicara keras, mudah marah,
emosional, kehilangan keperibadian, suka menyerang dan rusak budi pekertinya.
Fakta medis juga menyebutkan bahwa minuman beralkohol bagi tubuh manusia akan
berdampak buruk baik fisik maupun fisiskis. Mengkonsumsi minuman beralkohol
juga dapat mengganggu keseimbangan mental jasmani, meningkatkan resiko kanker
terutama pada mulut, pharynk, larhink dan sopahgus.
Kematian
diantara peminum alkohol tiga kali lipat lebih besar daripada bukan peminum.
Alkohol mengganggu kegiatan syaraf pusat, sehingga terjadi perangsangan,
misalnya di jalan-jalan. Selanjutnya alkohol mempengaruhi sel-sel ganglion yang
menyebabkan keracunan mendadak.
Prof.
DR. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater., menjelaskan lebih lanjut tentang gejala-gejala
akibat dari menkonsusmsi minuman beralkohol (Minuman keras/Miras) adalah
sebagai berikut:
1. Perubahan prilaku misalnya perkelahian dan
tindak kekerasan lainnya, ketidak mampuan menilai realitas, ganggguan dalam
fungsi sosial dan pkerjaan.
2.
Gejala fisologik:
a.
Bicara cadel
b.
Gangguan koordinasi
c.
Cara jalan yang tidak mantap
d.
Mata jerang (nisatakmus)
e.
Muka merah
3.
Gejala psikologik:
a.
Perubahan alam perasaan
b.
Mudah marah dan tesinggung
c.
Banyak bicara (melantur)
d.
Hendaya tau gangguan perhatian/konsentrasi
B.
Alkohol dalam pandangan Islam
Didalam Al-Qur’an surat Al-Maaidah ayat 90-91, Allah SWT
berfirman
”Hai orang-orang yang
beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbulkan permusuhan
dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka apakah kamu akan menghentilah
(dari perkejaan-pekerjaan itu)?”. (QS Al-Maaiadah: 90-91)
Setelah
dilakukan tahqiq al mannat (penelitian fakta) oleh para kimiawan diperolah
kesimpulan zat yang memilki sifat dapat memabukan dalam khamr adalah alkohol
atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukan. Minuman yang
mengnadung alkohol ini dikenal dengan termonologi “minuman beralkohol”.
Walaupun bermacam-macam namanya dan jenisnya serta kadar alkohol yang
terkandung didalamnya, semuanya termasuk kategori khomr yang haram hukumnya. Sifat memabukan ini terjadi disebabkan
oleh kadar alkohol dalam minuan atau makan tersebut sangat tinngi. Sehingga
dapat berakibat patal terhadap tubuh..
Kandungan
alkohol suatu bahan kimia yang disebut juga etanol terdapat pada beberpa
buah-buahan atau bahan pangan lainnya atau sengaja di buat oleh manusia dari
berbagai jenis sumber alakohol. Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman
sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol.
Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun
kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.
Alkohol
memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada
minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat
menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada
minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup
tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian
juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton,
beberapa ester, dan lain-lain. Secara umum, senyawa-senyawa organik
mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun.
Berdasarkan
ilmu pengetahuan, yang dimaksud dengan sifat memabukkan adalah suatu sifat dari
suatu bahan yang menyerang syaraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu.
Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin
Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: "Kemudian
daripada itu, wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang
mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma,
madu, jagung dan gandum".
Yang
dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sehinngga dapat mengacaukan
akal. Sifat mengacaukan akal ini di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran, yaitu
membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat
dilihat pada surat An-Nisa: 43: "Hai orang-orang yang beriman!
Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
(sadar) apa yang kamu ucapkan". Sedangkan Rasulullah saw menjelaskan berdasarkan
haditsnya yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar:
"Setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan
setiap khamar adalah diharamkan". Dari penjelasan Rasulullah tersebut
jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya,
bahannya sendiri dapat berasal dari apa saja.
Pembahasan
mengenai status halal dan haramnya alkohol selalu dikaitkan dengan istialh khamar.
Hal ini dikarenakan istilah alkohol baru muncul beberapa abad setalah turunnya
Al-Qur’an. Dizaman Nabi Muhammad SAW tidak ada yang namanya alkohol yang ada
hanya khamar yang sifatnya memabukan. Karean itu dalam setiap pambahsan hukum
kehalalan dan keharaman alkohol, selalu dikaitkan dengan hukum khamar.
Kehalalan
dan keharaman alkohol tersebut dapat dilihat dari kadar yang terkandung dalam
makanan atau bahan lainnya yang sengaja dibuat dengan mencampurkan alkohol
kedalamnya. Batasan untuk kehalaln atau keharaman alkohol maka kita dapat
merujuk pada hasil Ijtihad Komisi Fatwa MUI, bahwa jika kadar alkohol pada
makanan, minuman, obat-obatan dan alat-alat kecantikan dibawah 1% maka hukumnya
halal. Sedangkan bila kadarnya 1 % atau lebih maka statusnya bisa menjadi
haram. Hal ini
merujuk pada keterangan hadits Rasulullah Saw riwayat Muslim dan Ahmad. Dalam
hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah Saw melarang meminum air jus
buah-buahan yang sudah didiamkan lebih dari 2 (dua) hari. Dari segi kandungan
alkoholnya, jus yang sudah didiamkan selama lebih dari 2 hari akan menghasilkan
alkohol sekitar1%.
Berdasarkan
"Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993, telah
didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alcoholic beverage) adalah minuman yang
mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku
nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira,
atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di
dalamnya adalah minuman keras.
C.
Kesimpulan
Dari uraian yang
telah dijelaskan, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut: Alkohol
adalah senyawa-senyawa kimia dimana satu atau lebih atom hidrogen dalam sebuah
alkana digantikan oleh sebuah gugus -OH. Alkohol atau etanol yang di gunakan
dalam minuman dapat dibuat dari proses peragian karbohidrat yang berkataliskan
enzime (fermentasi gula dan pati).
Efek yang ditimbulkan
oleh minuman beralkohol bagi tubuh dapat mengakibatkan gangguan keseimbangan
mental jasmani, meningkatkan resiko kanker terutama pada mulut, pharynk,
larhink dan sopahgus. Kadar alkohol dalam darah mencapai 0,08 - 0,09 % maka
akan berdampak pada berkurangnya keseimbangan pada pendengaran, penglihatan dan
pembicaraan. Islam telah mengharamkan sesuatu yang mempunyai sifat dapat
memabukan yaitu dapat mengacaukan akal pikiran. Berdasarkan hasil Ijtihad
Komisi Fatwa MUI, alkohol yang dihalalkan dalam minuman, makanan, alat
kecantikan kadarnya harus dibawah 1%.
DAFTAR PUSTAKA
Hawari. D .
1997. Al-Qu’an Ilmu Kedokteran Jiwa Dan Kesehatan Jiwa. Dana Bhakti
Prima Yasa: Yogyakarta.
------------------- 2000. Gerakan Nasional Anti
Mo-Limo. Dana Bhakti Prima Yasa:
Yogyakarta.
Fessenden & Fessenden .1982. Kimia Organik
Jilid 1. Erlangga: Jakarta.
Pasha. K. M.. 2003. Civic Education. Citra
Karsa Mandiri: Yogyakarta.
Rifa’i,
MOH. 1991. Al-Qur’an dan
Terjemahnya. CV.
Wicaksana: Semrang.
Su’dan .R.
H. 1997. Al-Qur’an dan Panduan Kesehatan Masyarakat. Dana Bhakti Prima Yasa:
Yogyakarta.
http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/sifat_senyawa_organik/alkohol1/pengantar_alkohol/
http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/sifat_senyawa_organik/alkohol1/pengantar_alkohol/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar